Sistem Informasi Pelayanan Informasi Pasar Ternak merupakan salah satu kegiatan dalam rangka mendukung kebijakan Pemasaran pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan. Tingginya kebutuhan dan tuntutan akan informasi pasar yang meliputi harga, produksi dan jumlah permintaan produk oleh pelaku agribisnis mulai dari tingkat petani sampai konsumen secara cepat, tepat, akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan sistem jaringan informasi pasar yang memadai. Pentingnya informasi pasar khususnya harga komoditi unggulan, menuntut pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk membangun jaringan informasi pasar melalui PIP.
Tingginya kebutuhan dan tuntutan akan informasi pasar untuk komoditas peternakan yang meliputi harga, kontinuitas, produksi, produktivitas, kualitas, dan jumlah permintaan produk oleh pelaku agribisnis mulai dari tingkat petani sampai konsumen secara cepat, tepat, akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan memerlukan sistem jaringan informasi pasar melalui PIP yang memadai.
Penyelenggaraan sistem PIP terdiri dari 3 sub sistem, yaitu: metoda, sumber daya manusia (SDM) dan sumber dana. Metoda PIP terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pengiriman, penganalisaan serta penyebarluasan data/informasi pasar. SDM PIP adalah petugas PIP tingkat provinsi dan kabupaten yang bertugas mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan data serta menganalisa data PIP.